Iklan 2

Rabu, 24 September 2014

Instruksi Gubernur No. 67 Tahun 2014 yang Hambat Ummat Islam Berkorban


Cara Ahok menghambat ummat Islam berkorban amat halus.
Baca dgn teliti. Caranya halus. Dgn melarang penjualan di trotoar, jalur hijau segala macam, di mana para pedagang hewan kurban jualan? Di Mal? Di situ mereka harus bayar Rp 10-20 juta dulu untuk tempat.Percayalah, pedagang hewan kurban pribumi banyak yang tersingkir karena ini. Harga hewan pun tambah mahal.
Jika anda biasa melihat penjualan hewan kurban 100-200 meter dari rumah anda, sekarang tidak bisa lagi. Anda harus berjalan puluhan km untuk membeli hewan kurban.

Dari segi penjualan saja sudah dipersulit: 
1) melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum;  
http://www.jakarta.go.id/web/produkhukum/category/3


Apa orang yang tinggal di Kebon Nanas Jakarta Timur harus beli hewan kurban di Tanah Abang, kemudian membawa sapinya dgn mobil pickup untuk memotongnya di Rumah Pemotongan Hewan di Cakung dan Pulogadung bersama 500 ribu hewan pekurban lain untuk kemudian membawa kembali ke rumahnya? Di mana 500 ribu orang yang mau berkurban tsb menyewa mobil pick up untuk membawa hewan kurbannya? Berapa biayanya? Ngurus Banjir dan Macet saja tidak becus kok mau nambah masalah?

Jika Ahok bisa mengadakan tempat penjualan dan rumah potong di setiap kampung, baru dah boleh bikin peraturan yang menyulitkan macam itu.

Ahok sudah berulangkali mengatakan/melakukan hal2 yang bertentangan dengan aspirasi ummat Islam. Pelarangan takbir keliling sementara suporter bola yang naik atap mobil dibiarkan, penghilangan kolom KTP, penggantian pakaian jilbab dengan kebaya Betawi di sekolah, dsb.

Orang pesta2 di Monas dibolehkan. Orang Islam yang kurban cuma 2x setahun, sekedar di jalur hijau / lahan kosong saja tidak dibolehkan. Orang boleh olahraga di jalan Thamrin dan Sudirman setiap bulan saat Car Free Day. Orang Islam yang mau jual hewan kurban 2x setahun di pinggir jalan biasa saja harus diusir oleh Satpol PP atas instruksi Ahok. Memangnya Jakarta ini milik nenek moyang Ahok sehingga ummat Islam yang merupakan 80% dari warga Jakarta dilarang memakai fasilitas umum?


Anda bisa mendownload Instruksi gubenurnya di sini:
http://www.jakarta.go.id/web/produkhukum/category/3


Tindakan Ahok jelas melanggar Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 UUD 45 yang menjamin kebebasan beragama. Mudah2an DPRD Jakarta menolak Ahok sbg Gubernur Jakarta karena ini.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Akan tetapi, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt510b523eedfba/sanksi-hukum-jika-menghalangi-orang-melaksanakan-ibadah


INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 67 TAHUN 2014
TENTANG
PENGENOALIAN PENAMPUNGAN DAN PEMOTONGAN HEWAN Dalam RANGKA
MENYAMBUT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA TAHUN 2014/1435 H
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha 2014/1435 H, perlu melakukan
pengendalian terhadap lokasi kegiatan penampungan hewan konsumsi dan hewan kurban
serta meningkatkan koordinasi dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, dengan ini
menginstruksikan :
Kepada
Untuk
KESATU
1. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
2. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta
5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
7. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
8. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta
Melakukan pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dengan
masing-masing tugas sebagai berikut :
1. Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu agar:
a. mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan,
penjualan dan pemotongan .hewan konsumsi paketan dan hewan kurban,
meliputi :
1) melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur
hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum;
2) memberikan rekomendasi persetujuan pemasukan ternak ke Provinsi
DKI Jakarta;2
3) memberikan izin kegiatan dan penampungan dan penjualan hewan
(dari lurah setempat); dan
4) menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan penjualan
hewan kurban.
b. Melaksanakan sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan sesuai
syariat Islam (Animal Welfare);
c. Melaksanakan pendataan dan pendaftaran pemotongan hewan
konsumsi paketan dan hewankurban, meliputi :
1) verifikasi kelayakan sarana dan prasarana pemotongan serta
kompetensi juru sembelih hewan;
2) koordinasi dengan Dewan Masjid di masing-masing Kota Administrasi
dalam hal penetapan tempat pemotongan hewan kurban; dan
3) imbauan kepada instansi pemerintah di masing-masing Kota
Administrasi untuk melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.
d. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih
(antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah
Pemotongan Hewan (RPH);
e. Melaksanakan· pengawasan dan penertiban serta mencegah daging
paketan dijual kepada masyarakat umum; dan
f. Melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
Jakarta.
2. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta agar:
a. melaksanakan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan
kesehatan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban;
b. melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih
(antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah
Pemotongan Hewan (RPH);
c. memberikan imbauan kepada Kepala Dinas Pendidikan u.p. Kepala
Bidang Sekolah Dasar Provinsi DKI Jakarta agar menyelenggarakan
pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia
(RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur;
d. melaksanakan koordinasi dengan Dewan Masjid dan Dinas Pendidikan
u.p. Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah
Atas (SMA) untuk mensosialisasikan standar minimal tempat
pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal di masjid/sekolah;
e. berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam hal menyiapkan lokasi
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Rumah Pemotongan
Hewan (RPH) Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan dan
pemotongan hewan; dan
f. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah...
KEDUA
3
3. Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta agar:
a. melaksanakan pelayanan kebersihan di tempat penampungan, penjualan
dan pemotongan hewan kurban; dan
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar:
a. mengatur dan mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di
sekolah, meliputi :
1) meiarang kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah
pendidikan dasar;
2) membuat instruksi kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar agar
menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Rumah
Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung
Jakarta Timur; dan
3) menetapkan tempat pemotongan hewan kurban di Sekolah
Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas berdasarkan
standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih
halal.
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.
5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar:
a. melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan
kurban tidak resmi; dan
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.
6. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, membantu
mengoordinasikan kepada para Camat dan Lurah mengenai pengaturan dan
pengendalian lokasi serta kegiatan penampungan dan penjualan hewan
kurban.
7. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, membantu persiapan,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Gubernur ini.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DAERAH (APBD) Tahun 2014 melalui
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 17 Juli 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar