Belum apa2 sudah menghambat orang untuk melakukan ibadah Qurban. Padahal ibadah Qurban ini hukumnya Sunnat Muakkad.
Jika para pedagang dilarang menjual hewan kurban, otomatis masyarakat kesulitan membeli hewan untuk Kurban. Baru kali ini terjadi hal seperti ini.
Apa Jokowi dan Ahok tidak sadar bahwa program mereka memindahkan pedagang Kaki Lima ke Pasar Blok G Tanah Abang bermasalah hingga sekarang? Apa ingin menambah masalah baru.
Saya pikir awalnya beritanya bohong. Tapi di Kompas ternyata dimuat juga:
Pedagang Hewan Kurban Tanah Abang Kesal dengan Aturan Jokowi
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pedagang hewan kurban mengaku keberatan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Mereka menilai, tempat penampungan hewan kurban yang dipusatkan tidak akan cukup untuk menampung seluruh hewan.
Ucu, salah satu pedagang kambing di Pasar Kambing, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku kesal dengan kebijakan tersebut. "Kalau dipusatin, mana cukup buat semua kambing?" keluh dia saat ditemui di lokasi tersebut, Selasa (23/9/2014).
Dengan nada bicara yang cukup tinggi, ia mengatakan sudah berpuluh-puluh tahun menjual kambing di trotoar Jalan Kiai Haji Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, baru kali ini ia dilarang.
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/09/23/14330431/Pedagang.Hewan.Kurban.Tanah.Abang.Kesal.dengan.Aturan.Jokowi
Ternyata bukan cuma penjualan hewan kurban yang dibatasi. Tapi juga pemotongan hewan kurban dipersulit:
Ahok Larang Potong Hewan Kurban
Kebiasaan menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di lingkungan SDN tahun ini dipastikan tidak ada. Pemprov DKI Jakarta mulai Idul Adha tahun ini melarang pemotongan hewan di sekolah tersebut.
Pelarangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ahok. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan Ahok ketika menjadi Plt Gubernur tangal 17 Juli 2014.
Bukan itu saja, pelarangan juga berlaku untuk menjual dan memotong hewan kurban di fasiltas umum seperti taman, tepi jalan, dan lainnya. Pemotongan hanya dibolehkan di Rumah Pemotongan Hewan Cakung (RPH).
Ahok memerintahkan walikota dan bupati mengkoordinasikan dewan mesjid. Intinya, pemotongan hanya diperbolehkan di RPH saja. Dalihnya demi kebersihan kota.
http://poskotanews.com/2014/09/23/hl-ahok-larang-potong-hewan-kurban/
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” [Al Kautsar 2]
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Al Hajj 34]
Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672)
Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2009/11/15/tatacara-kurbanqurban-idul-adha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar