Iklan 2

Selasa, 29 April 2014

Rendahnya Hukuman Bagi Pemerkosa di Indonesia

Inilah hukuman Dunia. Pelaku Pemerkosaan Sodomi thd anak umur 6 tahun beramai2. Bahkan ada anak perempuan umur 9 tahun diperkosa hingga pingsan di JIS (Jakarta International School), hukumannya ternyata MAKSIMAL 15 Tahun.
Artinya Jaksa paling menuntut hukuman 10 tahun. Kemudian Hakim memvonisnya 5 tahun.
Kemudian dgn remisi/potong tahanan yg mereka dapat setiap tahun, paling mereka ini dipenjara cuma 3 tahun. Setelah itu bebas dan memperkosa lagi. Sebab seks itu kebutuhan biologis sebulan sekali. Apalagi para pemerkosa itu umumnya "hiper".
Kira2 adil dan wajar tidak hukuman dunia ini? Sebanding tidak dgn penderitaan korbannya yang akan teringat seumur hidup?


Pantas saja jika di Indonesia ini pemerkosaan merajalela. Karena "Hak Asasi" mereka untuk memperkosa dilindungi oleh para pakar hukum....

Harusnya dihukum pancung agar tak bisa melakukan kejahatan lagi dan yg lain jadi takut melakukan perkosaan. Minimal potong burungnya. Jika tak bisa juga, paling tidak MINIMAL 15 tahun penjara. Jika tidak ada Minimal, maka sah sah saja hakim memvonis 1 bulan penjara atau bebas. Kan tidak ada batas minimal hukuman?

Mereka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
https://id.berita.yahoo.com/zaenal-diduga-inisiator-kekerasan-seksual-di-jis-004027654.html

Mantan Guru JIS (Jakarta International School) Pernah Perkosa 90 Anak!
http://infoindonesiakita.com/2014/04/23/mantan-guru-jis-jakarta-international-school-pernah-perkosa-90-anak/

Perkosaan Anak2 TK di JIS (Jakarta International School)
http://infoindonesiakita.com/2014/04/17/perkosaan-anak2-tk-di-jis-jakarta-international-school/

http://mediaislamraya.blogspot.com/2007/09/tak-jalankan-hukum-allah-anak-perkosa.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar