Iklan 2

Kamis, 20 Maret 2014

Dukun Mengaku Ustad?


Iya. Tidak ada tabib/dokter yg sakti. Jika tak sanggup mengaku saja tak bisa dan serahkan saja kepada orang yg lebih ahli.
Yg dibongkar ustad ini adalah penipuan. Harusnya polisi menginterogasi para asistennya apakah benar mengeluarkan belatung dan benda2 aneh dari tubuh pasien mengingat itu dilakukan di ruang tertutup yg sengaja digelapkan. Ini harus dipastikan. Jika penipuan, harus dihukum. Ini mencemarkan nama ulama secara keseluruhan. Menipu ummat.
Ada beberapa pengobat yang tampil di TV. Meski wajahnya kelihatan alim dan sejuk, ternyata tak lebih dari penipu yang memeras pasiennya dengan tarif, infak, sedekah, mahar yang amat tinggi.


Gambar di atas adalah status FB Ustad Arifin Ilham 2 tahun yang silam (2012)
Penipuan Dukun 2
K. H. Muhammad Arifin Ilham
Liked · Yesterday · Edited ·
Astagfirullahal Azdhiim, kini korban semakin banyak, padahal dua tahun lalu abang sempat tulis peringatan di FB ini tentang bahaya dukun penipu berbaju ustadz, abang juga ingatkan ustadz ustadz pendamping dukun itu bahkan abang sampaikan ke MUI. Semoga umat Rasulullah semakin banyak belajar dan tidak mudah lagi tertipu dengan pencitraan para penipu…aamiin. Abang sertakan tulisan abang dua tahun lalu.
K. H. Muhammad Arifin Ilham DIBOLEHKAN GHIBAH UNTUK TUJUAN SYAR’I
Dalam kitab Riyadhushsholihin karya Imam Abu Zakariya An-Nawawi atau yang dikenal Imam Nawawi, menjelaskan pengecualian ghibah dalam enam perkara:
1.Mengadukan kezaliman seseorang kepada hakim.
2. Untuk membantu menghilangkan kemungkaran. Seperti halnya orang yang berkata “Diharapkan bagi yang mempunyai kemampuan untuk melenyapkan kemungkaran ini. fulan telah berbuat demikian”
3. Meminta fatwa kepada mufti. Seperti ayah, saudara atau siapa yang telah menganiayanya kemudian meminta pendapat dan solusi dari seorang mufti. atau kasus yang lain yang berhubungan dengan ahkam syar’iyyah.
4. Memperingatkan muslimin dari kejelekannya. Di antaranya menyingkap aib para perawi yang bermasalah. Bahkan ini bisa wajib.
5.Seseorang melakukan kesyirikan, kemaksiatan, kefasikan atau bid’ah SECARA TERANG-TERANGAN, maka dibolehkan mengungkapnya.
6. Untuk mengenalnya. Karena mungkin julukan seperti Al-A’raj (pincang), Al-A’ma. Diharamkan jika hal itu dimaksudkan untuk merendahkan.
Dan semua itu dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dengan dalil. Silahkan merujuk ke Riyadhushshalihin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar