Iklan 2

Jumat, 01 November 2013

Kenaikan UMR yang Wajar dan Melindungi Buruh


Satu kenaikan baik harga barang atau pun upah itu rentangnya 5%-30%. Lebih dari itu, bikin orang megap2. Kenaikan gaji buruh 68% misalnya. Bukan cuma membuat pengusaha mabuk. Saat pengusaha menaikan harga barang2nya, seluruh rakyat juga ikut mabuk. Saat harga2 barang naik, kenaikan upah buruh juga kurang berarti. 
Harusnya dicari cara misalnya UMR pakai standar emas. Misalnya 5 gram emas. Jika harga emas Rp 500 ribu/gram, artinya Rp 2,5 juta/bulan. Jika tahun depan harga emas Rp 600 ribu/gram, gaji buruh jadi Rp 3 juta/bulan. 
Kalau mau dinaikkan, jadi 6 gram emas/bulan atau Rp 3,6 juta/bulan. Ini kenaikannya riel. Allah menetapkan nisab zakat dalam emas seperti 85 gram emas. Nilai ini dari 1400 tahun lalu hingga sekarang jelas. Coba kalau dalam rupiah. Seandainya nisabnya Rp 50 juta pun, 20 tahun lagi, nilai rielnya tinggal Rp 5 juta/kurang. Tidak berarti lagi.
Uang kertas itu rawan inflasi. Tahun 1970, ONH cuma Rp 182.000. Sekarang tahun 2013, ONH RP 35 juta. Dalam 43 tahun, naik 192 kali lipat.
Sebaliknya nilai emas begitu stabil. Dengan harga 1 dinar (4,25 gram emas) orang bisa beli 1-2 ekor kambing di zaman Nabi (HR Bukhari). Sekarang pun dengan 1 dinar (Rp 2,5 juta) orang bisa beli 1-2 ekor kambing tergantung besar-kecilnya.
Jadi jika gaji memakai standar gram emas, niscaya para buruh dan karyawan terlindungi dari inflasi meski gajinya tetap dibayarkan dgn uang kertas yang ada.
Sebaliknya jika memakai standar uang kertas, meski terlihat naik nominalnya, bisa jadi secara riel nilainya menyusut. Karena Inflasi itu adalah pencuri paling keji yang tidak terlihat.
http://mediaislamraya.blogspot.com/2013/09/inflasi-uang-kertas-perampok-tersembunyi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar