Iklan 2

Minggu, 18 Januari 2015

Hukuman Mati Menurut Islam


Ada beberapa kelompok yang menginginkan penghapusan hukuman mati dengan alasan hukuman mati tidak manusiawi. Namun mereka lupa bahwa hukuman mati itu hanya dikenakan pada penjahat yang memang sadis seperti memperkosa dan membunuh korbannya. Jika mereka tidak membunuh orang yang tidak berdosa, niscaya tidak akan dijatuhkan hukuman mati.

Jika hukuman mati dihapuskan, maka para pembunuh sadis (dan juga pengacaranya) akan bergembira ria. Mereka tidak akan segan-segan untuk membunuh orang karena toh hukumannya juga ringan. Toh dipenjara beberapa tahun juga bebas. Akibatnya kejahatan yang sadis seperti pembunuhan, perampokan, perkosaan akan merajalela. Toh hukumannya sangat ringan.

Oleh karena itu dalam Al Qur’an Allah memerintahkan hukum mati bagi para pembunuh sadis:

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash (hukum mati) berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..[Al Baqarah:178]


Jika hukuman mati diterapkan, masyarakat akan merasa aman. Karena para calon pembunuh akan berpikir 7 kali untuk membunuh korbannya. Jika mereka membunuh, mereka akan dihukum mati. Seandainya mereka nekat membunuh dan dihukum mati, niscaya itu adalah pembunuhan terakhir yang mereka lakukan. Mereka tidak akan bisa membunuh lagi. Tidak akan ada istilah penjahat kambuhan/residivis bagi pembunuh. Oleh karena itu Allah menyatakan hidup akan aman dengan adanya qishaash:

”Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah:179]

Dalam Alkitab sendiri sebenarnya diperintahkan hukuman mati untuk pembunuh:

”Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.” [Ulangan 19:21]

Di bawah terdapat beberapa artikel media massa yang menunjukkan kebiadaban para penjahat seperti pembunuh yang memperkosa dan membunuh anak kecil di depan ibu kandungnya. Jika hukuman mati dihapuskan, niscaya para penjahat macam itu akan gembira dan kejahatan akan merajalela karena tidak ada lagi hukuman mati. Yang ada adalah hukuman ringan berupa tempat tinggal dan makan gratis di penjara.

Qishah itu yg utama. Memaafkan itu untuk kasus pembunuhan yang tidak disengaja. Misalnya memukul dgn benda yang tidak mematikan, misalnya tangan kosong. Tapi sekali pukul kok mati?
50 orang meninggal tiap hari karena Narkoba. Setahun 18.000 orang yg mati karena Narkoba. Yang dihukum mati kan cuma 6 orang. Kok ribut sekali? Penjara Seumur Hidup itu cuma menghabiskan uang rakyat. Dan lewat Penjara, bisnis Narkoba itu tetap bisa terus berjalan.
Kelihatannya Qishah itu kejam. Tapi dgn cara itu, banyak orang pikir2 untuk membunuh. Jika hukuman mati dihapus, justru nyawa orang jadi murah di mata pembunuh.
http://infozaman.blogspot.com/2015/01/50-orang-mati-tiap-hari-karena-narkoba.html

===

Perkosa dan Bunuh Anak di Depan Ibu Kandungnya

Sinar Indonesia Baru. Atia Hulu dibunuh Yafonaso Laia dengan menggunakan tombak di rumah terpidana sendiri di Desa Hiliimbou, Gumo, Nisel (Nias Selatan) Kamis malam (16/11/2006) sekira pukul 23.30 WIB. Sebelum dibunuh korban 2 (dua) kali diperkosa di hadapan ibu kandungnya. Pertama tgl 13/11/2006 kedua tgl 15/11/2006. Marina Hulu (15) kakak korban juga diperkosa 4 (empat) kali juga disaksikan ibu kandungnya.

http://hariansib.com/2007/07/01/perkosa-dan-bunuh-anak-di-depan-ibu-kandungnya-pasangan-kumpul-kebo-dihukum-mati-di-nias/

===

Perampok Perkosa Korban di Depan Anaknya

Kompas Rabu, 22 Oktober 2003

Seorang perampok yang menyatroni rumah korban pada hari Senin sekitar pukul 22.30 bertindak keterlaluan. Dia tidak hanya menjarah perhiasan yang melekat di tubuh Jry dan mengobrak-abrik lemari pakaian, tetapi juga memerkosa Jry di depan anak dan ibu mertuanya.

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0310/22/utama/640059.htm

===

Remaja Rampok dan Bunuh Supir Taksi

Selasa, 08 Agustus 2006 | 12:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Sepasang remaja berusia 17 tahun merampok dan membunuh seorang supir Koperasi Taksi di Cilandak, Jakarta Timur, dini hari ini. Korban, Marsudi, dijerat lehernya dengan kawat dan digorok menggunakan pisau cutter.

http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2006/08/08/brk,20060808-81367,id.html

===

Tiga Remaja Putri di Bekasi Diperkosa secara Bergiliran

Bekasi, Kompas Kamis, 04 September 2003

- Tiga remaja putri, W (17), A (14), siswa kelas dua SMP, dan E (16), warga Kawasan Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara, mengaku diperkosa secara bergiliran oleh beberapa tukang ojek yang mereka kenal di sekitar Danau Candrabaga, Kompleks Kavling Taman Wisata, Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi.

http://kompas.com/kompas-cetak/0309/04/metro/542766.htm

==

Pemuda Perkosa dan Bunuh Nenek-Nenek

BANJARMASIN, SABTU – Seorang pemuda di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tursam alias Atur (24) tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang nenek berusia enam puluh tahun yang masih merupakan tetangga tersangka.

http://www.kompas.com/ver1/Nusantara/0706/23/170428.htm


===

“If we execute murderers and there is in fact no deterrent effect, we have killed a bunch of murderers. If we fail to execute murderers, and doing so would in fact have deterred other murders, we have allowed the killing of a bunch of innocent victims. I would much rather risk the former. This, to me, is not a tough call.”


John McAdams – Marquette University/Department of Political Science, on deterrence


Jika kita menghukum mati para pembunuh dan ternyata tidak ada efek menggentarkan bagi calon pembunuh lain, kita telah membunuh segerombolan pembunuh.

Jika kita tidak menghukum mati para pembunuh dan ternyata menghukum mati mereka akan membuat takut calon pembunuh untuk membunuh, berarti kita membiarkan pembunuhan warga yang tidak berdosa. Saya lebih memilih yang pertama. Bagiku, ini bukan pilihan yang sulit


John McAdams – Marquette University/Department of Political Science, on deterrence

http://www.prodeathpenalty.com/





Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2007/11/26/petisi-pro-setuju-hukuman-mati/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar