Iklan 2

Sabtu, 20 Desember 2014

Kaidah Fiqih / Prinsip Islam: Hindari Kerusakan dan Memelihara Jiwa Manusia

Ada beberapa kaidah fiqih / prinsip Islam yang harus kita pahami. Sehingga kita bisa membawa maslahat bagi ummat. Rahmatan lil 'Aalamiin. Di antaranya:
1. Mencegah kerusakan lebih utama daripada mengharap kebaikan
2. Di antara 2 pilihan buruk, pilih yang mudharatnya paling kecil
3. Hifzhun Nafs. Memelihara jiwa manusia.

Semangat menegakkan Islam tanpa disertai ilmu2 di atas akan menimbulkan kehancuran. Afghanistan, Libya, Suriah, dan Iraq dulu adalah negara yang damai. Sekarang jadi negara yang dilanda peperangan karena semangat jihad/mendirikan negara Islam tidak dilandasi prinsip2 di atas. Ingat sejarah bagaimana Nabi Ibrahim hijrah meninggalkan raja Namruds, Nabi Musa hijrah meninggalkan Fir'aun, dan Nabi Muhammad hijrah meninggalkan kaum kafir Quraisy di Mekkah.


Jika kita dihadapkan antara membunuh ayam dengan membunuh manusia, ya pilih membunuh ayam. Sebab manusia itu makhluk paling sempurna. Bahkan malaikat dan jin saja disuruh sujud kepada manusia saat Adam diciptakan oleh Allah SWT. 

"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya" [At Tiin:4]

Di Indonesia ini pernah ada 1 kelompok yang memilih mengadu domba manusia demi untuk mencegah adu ayam. 30 tahun lebih Muslim saling bunuh. Baru berhenti saat Belanda datang mengangkapi pentolannya. Bayangkan. Terhadap sesama Muslim begitu sengit. Tapi terhadap Belanda yang kafir, dalam 5 tahun saja sudah KO. Ini beda dengan semangat jihad Bung Tomo yang memekikkan Allahu Akbar yang bisa mengusir tentara Inggris.

Coba tanya diri kita. Jika dihadapkan pada 2 posisi ini, pilih mana:
1. Anak anda membunuh ayam
2. Anak anda membunuh manusia

Anda pilih mana?

Membunuh manusia adalah satu dosa besar yang akan dihitung pertama kali oleh Allah. Jadi hindari membunuh Muslim apalagi ulama. Allah lebih suka dunia ini hilang daripada seorang Muslim terbunuh.

Allah Ta’ala berfirman

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا (93:النساء)

“ Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasanya ialah jahannam, kekal didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan adzab yg besar baginya “ ( Qs. An-Nisa : 93)

Allah subhanahu wata’ala berfirman

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (32:المائدة)

artinya: “ Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bani israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan sesungguhnya telah datang kepada rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan2 – keterangan yang jelas kemudian bahwasanya kebanyakan dari mereka setelah itu didunia benar-benar berlebih-lebihan “ (Qs. Al-Ma’idah : 32 )

Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “ Pertama kali yang dihitung/diadili pada hari kiamat diantara manusia adalah permasalahan darah “ (HR. Bukhari, Muslim dan lainya)

Dan juga dari Abdullah Bin Amr Bin Ash Radiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “ sungguh hilangnya dunia itu lebih ringan disisi Allah daripada dari pada terbunuhnya seoarang laki-laki muslim “ (HR. Tirmidzi, Baihaqi, Ibnu Majah dan lainya)

Dan juga dari Abdullah Ibnu Umar Radiyallahu  ‘Anhuma  berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda : “ Senantiasa seorang mu’min itu merasa dalam ketenangan (keluasan rahmat Allah -pent) semasih dia belum terkena darah yg diharamkan baginya (belum membunuh nyawa dengan tidak benar -pent) “ (HR. Bukhari, Ahmad, Baihaqi dan lainya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar