Di dalam Islam itu hakim cuma 1. Tapi harus adil. Dan dalam mengadili harus tenang. Tidak boleh dalam keadaan marah atau dalam keadaan berhajat (menahan mules / lapar).
Para saksi juga harus saksi yang adil. Saksi palsu / pembohong tidak dipakai.
Semua pihak yang bersengketa, didengar pendapatnya secara adil.
Ini lebih baik ketimbang hakimnya banyak, tetapi banyak yang korup / tidak adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar