Mufti Perak Malaysia mengharamkan penyebaran Paham Wahabi
Aliran Wahabi dianggap bercanggah/bertentangan dengan Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (meski Wahabi kadang mengaku sbg Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dan mereka menolak disebut Wahabi).
Fatwa Penegahan Menyebarkan Aliran dan Dakyah Wahabiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar