Iklan 2

Rabu, 27 Maret 2013

Nyawa dan Harta Muslim itu Haram / Terlindungi!

Dari Kitab Ihya' 'Uluumuddiin semalam.
Seorang Faqih hanya melihat apa yang dikatakan oleh lisan seseorang. Bukan menebak hati manusia karena itu adalah wilayah Allah.
Nabi berkata: "Sudahkah engkau mengeluarkan hatinya?" kepada Usamah bin Zaid saat Usamah berdalih bahwa orang yang dia bunuh cuma berpura-pura mengucapkan laa ilaaha illallahu karena dia sudah siap mengayun pedang (HR Muslim_.
Jadi ucapan "Laa ilaaha illallhu" meski di bawah ayunan pedang, sudah cukup untuk menyelamatkan seseorang dari senjata seorang Mukmin. Haram dan berdosa bagi seorang Mukmin untuk membunuh orang yang mengucapkan itu.


Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda : “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta’ala”.
[Bukhari no. 25, Muslim no. 22]


Dari hadits itu, ucapan Laa ilaaha illahu (kalau di kitab hanya ucapan tahlil - di hadits ini ada tambahan shalat dan zakat) sudah cukup untuk menahan seseorang dari senjata Nabi Muhammad dan orang-orang yang beriman.


Artinya, jika orang itu sudah bersyahadah, sholat, dan zakat, maka jiwa dan hartanya itu haram diambil oleh orang yang beriman. Tidak pantas seorang yang mengaku beriman memfitnah orang2 yang bersyahadah, sholat, dan zakat sebagai kafir apalagi sampai membunuhnya.


Harusnya kita menghormati nyawa dan harta sesama Muslim.
Jika kita melihat Perang Saudara di Libya dan sekarang di Suriah, kita melihat seolah-olah nyawa dan harta orang2 Islam itu sudah tidak ada harganya lagi. Ratusan ribu Muslim tewas. Jutaan mengungsi. Puluhan juta orang tak bisa kerja/usaha.


Jika ada perang antar Muslim, damaikan.


Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.


Bukan justru malah diadu-domba.
“Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak dapat masuk surga seorang yang gemar mengadu domba.” (Muttafaq ‘alaih)


Allah Ta’ala berfirman: “Jangan pula engkau mematuhi orang yang suka mencela, berjalan membuat adu domba.” (al-Qalam: 11)


Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2012/04/24/nabi-senang-mendamaikan-bukan-mengadu-domba-dan-menghindari-peperangan/


Catatan:
Untuk memahami Al Qur'an dan Hadits, harus berhati-hati.
Hadits di atas menegaskan bahwa seseorang yang sudah mengucapkan Syahadah, sholat, dan bayar zakat terlindung dari senjata orang Islam.
Apakah Islam memaksa orang harus masuk Islam? Jika tidak mau, dibunuh?
Tidak juga. Kita harus mengamalkan ayat Al Qur'an bahwa tidak ada paksaan dalam beragama:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” [Al Baqarah 256]


Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2011/09/27/jihad-menurut-islam/


Maksud hadits tsb adalah, jika dakwah Islam dihalang-halangi, misalnya tentara Romawi yang membunuh 15 da'i Islam yang dikirim Nabi, maka baru mereka diperangi.


Makanya di dalam negara Islam, ada istilah Kafir Dzimmi. Yaitu orang2 kafir yang tunduk dalam negara Islam di mana mereka bebas menganut agama mereka dgn membayar Jizyah (pajak) yg besarnya justru lebih kecil dari zakat. Nyawa dan harta mereka dilindungi. Contohnya seorang Yahudi di Mesir yang sempat bermasalah dgn Gubernur Mesir 'Amr bin 'Ash di zaman Khalifah Umar ra.
Penjelasan ini perlu agar orang yang awam tidak salah tafsir sehingga main bunuh orang yang tidak masuk Islam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar