Iklan 2

Senin, 02 September 2013

Qardhawi Dituntut atas Pengkhianatan thd Negara Mesir

yusuf_al-qaradawi3-200x30030 ribu Muslim tewas di Libya karena Yusuf Qaradhawi berfatwa agar rakyat Libya melawan dan membunuh Qaddafi.
110 ribu tewas di Suriah di mana hampir separuhnya adalah tentara Suriah dan pendukungnya juga karena Qaradhawi berfatwa agar rakyat Suriah melawan dan membunuh SEMUA PENDUKUNG ASSAD TERMASUK ULAMA. Syeikh Al Buthi dan banyak ulama lain tewas karenanya.
Qaradhawi juga minta kafir harbi seperti Zionis AS dan NATO membomi Libya dan Suriah.
Di Mesir Qaradhawi juga ingin mengulangi perbuatannya.
Namun para Ulama Al Azhar menentangnya.
Para Ahli Hukum di Mesir juga menuntut agar Qaradhawi ditangkap karena melakukan pengkhianatan dan mengobarkan anarkisme.

Dalam Islam haram membunuh sesama Muslim.
Jika ada yg boleh membunuh Muslim, itu adalah PEMERINTAH yg melakukan hukuman (mis: Qishash) thd Muslim yg melakukan penyimpangan atau yg BUGHOT / BERONTAK BERSENJATA.
Meski pemerintah zalim, tidak berhak rakyat Bughot untuk itu. Apalagi dgn bantuan kafir harbi.

Membunuh sesama Muslim tempatnya neraka:

Jika terjadi saling membunuh antara dua orang muslim maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya masuk neraka. Para sahabat bertanya, “Itu untuk si pembunuh, lalu bagaimana tentang yang terbunuh?” Nabi Saw menjawab, “Yang terbunuh juga berusaha membunuh kawannya.” (HR. Bukhari)

Bughot itu haram bahkan thd Fir’aun sekalipun (Thaahaa 43-44) dan hukumannya adalah mati:

Arfajah Ibnu Syuraih Ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia.” Riwayat Muslim.


Dari Abu Said al Khudriy bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila ada baiat kepada dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Ahmad)

Terhadap seorang rakyat yang menghina dirinya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata:
“Aku tidak seburuk Fir’aun
Dan Kamu tidak sebaik Musa.
Apa firman Allah kepada Musa:
“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” [Thaahaa 43-44]

Ibrahim, Musa, Muhammad, dan Pemuda Ashabul Kahfi tidak bughot/berontak thd Raja Namrudz, Fir’aun, dan penguasa Kafir Mekkah. Saat Nabi terluka akibat dilempari penduduk Thaif yg menolak dakwah Nabi, Malaikat menawarkan kepada Nabi untuk menghancurkan penduduk Thaif dgn gunung-gunung di sekelilingnya. Namun Nabi menolak: Siapa tahu nanti keturunan mereka jadi Muslim. Dan memang benar. Kita lihat negeri-negeri yang dilalui para Nabi tsb seperti Jazirah Arab, Iraq, Suriah, Palestina, Mesir, dsb saat ini jadi negeri2 Muslim. Bayangkan jika para Nabi bughot. Tentu sebagian besar rakyat di negeri2 tsb juga hancur.



Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2013/04/23/hukum-bughot-pemberontakan-dalam-islam/




Kasus Al-Qardhawi Tinggal Menunggu Keputusan



Mosleminfo, Kairo—Senin (2/9) Jaksa Agung Hisyam Barakat mengaliŲ§kan laporan tuntutan atas Syekh Yusuf Al-Qardhawi ke Komisi Banding untuk segera diambil keputusan hukum yang sesuai. Laporan tersebut menuntut Al-Qardhawi yang telah melakukan pengkhianatan besar terhadap negara (Mesir), melakukan provokasi kekerasan dan pembunuhan terhadap warga Mesir, serta meminta intervesi negara-negara asing untuk menggalang opini publik internasional demi melawan Mesir.


Tuntuan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seorang jurnalis yang bernama Thariq Darwish, ketua Partai el-Ahrar, dengan nomor laporan 10859. Al-Qardhawi sering mengeluarkan pernyataan di media massa yang berisi provokasi tindakan anarkis, pembunuhan orang-orang yang tak berdosa, penggunaan senjata, pemikiran yang radikal, meminta intervensi negara-negara Barat, dan memprovokasi para tentara Mesir untuk menentang pimpinan tertingginya Letnan Jenderal Abdel Fattah el-Sisi.
Laporan tersebut juga menuntut agar segera dilakukan penangkapan terhadap Al-Qardhawi oleh pihak interpol, untuk selanjutnya diserahkan kepada otoritas Mesir untuk diadili. (shorouk)


http://www.mosleminfo.com/index.php/berita/internasional/kasus-al-qardhawi-tinggal-menunggu-keputusan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar