Iklan 2

Rabu, 24 April 2013

Mengatakan Semua Bid'ah itu Sesat Sama dengan Menghina Allah!

Menghina bahwa semua Bid'ah itu Sesat dan Masuk Neraka, itu sama dengan menghina Allah.
Sebab Al Badii' البديع (Maha Pencipta) adalah satu nama Allah dari Asma'ul Husna.

Jadi tidak semua Bid'ah itu sesat. Menurut paham Ahlus Sunnah wal Jama'ah, bid'ah itu ada bid'ah hasanah dan bid'ah dholalah.
Bid'ah yang sesat itu adalah menambah/merubah ibadah yg sudah qoth'i misalnya sholat wajib jadi 6 waktu.
Ada pun hal2 lain seperti untuk ketertiban dan kesempurnaan ibadah misalnya sebelum sholat Jum'at Imam mengingatkan jema'ah agar mematikan HP, itu bukan bid'ah sesat yg masuk neraka.

Rasulullah SAW:

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا

Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. (HR Muslim)

Karena itu, apa yang dilakukan para sahabat memiliki landasan hukum dalam syariat. Di antara bid'ah terpuji itu adalah:

a. Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar ibn Khattab ketika mengumpulkan semua umat Islam untuk mendirikan shalat tarawih berjamaah. Tatkala Sayyidina Umar melihat orang-orang itu berkumpul untuk shalat tarawih berjamaah, dia berkata: "Sebaik-baik bid'ah adalah ini".

Ibn Rajar al- Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan pernyataan Sayyidina Umar ibn Khattab "Sebaik-baik bid'ah adalah ini" mengatakan:

"Pada mulanya, bid'ah dipahami sebagai perbuatan yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Dalam pengertian syar'i, bid'ah adalah lawan kata dari sunnah. Oleh karena itu, bid'ah itu tercela. Padahal sebenarnya, jika bid'ah itu sesuai dengan syariat maka ia menjadi bid'ah yang terpuji. Sebaliknya, jika bidطah itu bertentangan dengan syariat, maka ia tercela. Sedangkan jika tidak termasuk ke dalam itu semua, maka hukumnya adalah mubah: boleh-boleh saja dikerjakan. Singkat kata, hukum bid'ah terbagi sesuai dengan lima hukum yang terdapat dalam Islam".

b. Pembukuan Al-Qur'an pada masa Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq atas usul Sayyidina Umar ibn Khattab yang kisahnya sangat terkenal.

Dengan demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa segala perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah haram merupakan pendapat yang keliru. Karena di antara perbuatan-perbuatan tersebut ada yang jelek secara syariat dan dihukumi sebagai perbuatan yang diharamkan atau dibenci (makruh).

Ada juga yang baik menurut agama dan hukumnya menjadi wajib atau sunat. Jika bukan demikian, niscaya apa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar sebagai­mana yang telah dituliskan di atas merupakan perbuatan haram. Dengan demikian, kita bisa mengetahui letak kesalahan pendapat tersebut.

c. Sayyidina Utsman ibn Affan menambah adzan untuk hari Jumat menjadi dua kali. Imam Bukhari meriwatkan kisah tersebut dalam kitab Shahih-­nya bahwa penambahan adzan tersebut karena umat Islam semakin banyak. Selain itu, Sayyidina Utsman juga memerintahkan untuk mengumandangkan iqamat di atas az-Zawra', yaitu sebuah bangunan yang berada di pasar Madinah.

Jika demikian, apakah bisa dibenarkan kita mengatakan bahwa Sayyidina Utsman ibn Affan yang melakukan hal tersebut atas persetujuan seluruh sahabat sebagai orang yang berbuat bid'ah dan sesat? Apakah para sahabat yang menyetu­juinya juga dianggap pelaku bid'ah dan sesat?

Di antara contoh bid'ah terpuji adalah mendirikan shalat tahajud berjamaah pada setiap malam selama bulan Ramadhan di Mekkah dan Madinah, mengkhatamkan Al-Qur'an dalam shalat tarawih dan lain-lain. Semua perbuatan itu bisa dianalogikan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dengan syarat semua perbuatan itu tidak diboncengi perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau pun dilarang oleh agama. Sebaliknya, perbuatan itu harus mengandung perkara-perkara baik seperti mengingat Allah dan hal-hal mubah.

Jika kita menerima pendapat orang-orang yang menganggap semua bid'ah adalah sesat, seharusnya kita juga konsekuen dengan tidak menerima pembukuan Al-Qur'an dalam satu mushaf, tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah dan mengharamkan adzan dua kali pada hari Jumat serta menganggap semua sahabat tersebut sebagai orang-­orang yang berbuat bid'ah dan sesat.

Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
Dari karyanya "Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah" yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan "Kenapa Takut Bid’ah?

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,27407-lang,id-c,ubudiyyah-t,Sunnah+dan+Bi+dah-.phpx

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,12886-lang,id-c,ubudiyyah-t,Praktik+Bid+ah+Hasanah+para+Sahabat+Setelah+Rasulullah+Wafat-.phpx

Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2007/09/14/asma’ul-husna/

 

Menurut Paham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah selain Al Qur'an dan Hadits juga ada yang namanya IJTIHAD IJMA' ULAMA. "Diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, bahwa pada saat Rasulullah saw mengutusnya ke negeri Yaman, beliau saw bertanya: "Bagaiamana kamu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepada sebuah masalah?". Muadz menjawab, "Saya memutuskan dengan Kitab Allah". Nabi saw bertanya lagi, "Jika kamu tidak menemukan di dalam Kitab Allah?". Muadz menjawab, "Dengan Sunnah Rasulullah saw". Kembali, Nabi bertanya, "Jika kamu tidak menemukan di dalam Sunnah?". Dia menjawab, "Saya melakukan ijtihad dan tidak bertindak sewenang-wenang". Kemudian, Muadz bercerita, "Rasulullah saw menepuk dadanya dan bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah dengan sesuatu (keputusan) yang diridhai Rasulullah saw". (Sunan al-Darimi, 168 dan Abu Daud) "Diriwayatkan dari 'Amr bin Ash, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda, "Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenarannya). Jika hakim itu memutuskan perkara, lalu berijtihad dan hasilnya salah, maka baginya satu pahala (pahala ijtihadnya)". (Musnad Ahmad bin Hambal, 17148). 

1 komentar: