Saat satu gereja dibakar, biasanya di media massa ribut soal berita itu. Stempel bahwa ummat Islam radikal, keras, teroris segera disematkan.
Namun saat 5 masjid dibakar dan dirusak di Medan, beritanya nyaris tidak ada.
Ironis bukan?
Pembakaran masjid harus jadi perhatian
Warta - Sumut
SUWANDI
WASPADA ONLINE
(padang-today.com)
MEDAN - Pembakaran dan pengerusakan sejumlah masjid di Sumatera Utara, mendorong pemerintah dan pihak terkait agar mengambil tindakan untuk menghindari gesekan dan bentrokan antar umat beragama. Namun insiden ini tidak menjadi berita menarik bagi media massa.
Selama ini media hanya memberitakan insiden terkait pembakaran gereja. Tapi giliran masjid dibakar dan dihancurkan oleh sekelompok masyarakat tertentu, tak ada satu pun media tertarik memberitakannya.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Deli Serdang, Muhammad Dahrul Yusuf, berpendapat mungkin berita ini tidak ramai terdengar, karena media nasional seperti tidak tertarik memberitakannya, atau peristiwa ini luput dari perhatian mereka. "Diminta kepada umat muslim agar mewaspadai isu SARA dan tidak mudah terpancing konflik horizontal di masyarakat. Secara pribadi, kita wanti-wanti dan jangan gegabah mengambil tindakan," kata Dahrul, tadi malam.
Dahrul mengatakan, pembakaran dan pengerusakan masjid di Sumatera Utara, ada pihak ketiga yang memprovokatornya agar menimbulkan konflik SARA di masyarakat. "Ini harus dihindari, dan harus dicari tahu siapa dalang dibalik peristiwa itu," ujarnya.
Untuk menyelidiki kasus ini, kata Dahrul, jangan sampai pihak ketiga membenturkan umat beragama, sehingga menimbulkan gesekan dan bentrokan. Diminta Komnas HAM melakukan investigas supaya informasinya lerbih akurat. "Kalau informasinya A satu, kan gampang mengungkap pelaku pengerusakan dan pembakaran masjid maupun rumah ibadah lainnya. Karena diduga kuat tindakan tersebut melanggar hak azasi manusia," tandas Dahrul.
Ia mencontohkan, seperti di Porsea, masjid dihancurkan oleh ahli waris. Sebab, masjid tersebut rencananya akan dijual lahan dan dibangun rumah. Namun warga setempat marah dan menahan agar masjid tersebut tidak dirubuhkan.
"Jadi, hal-hal seperti itu yang harus kita hindari, mungkin saja ahli waris dipengaruhi pihak ketiga untuk menghancurkan masjid tersebut yang akhirnya dijual lahannya kepada orang lain untuk dibangun rumah atau ruko," ujarnya.
Diketahui, ada beberapa tindakan pembakaran dan pengerusakan masjid disertai dengan penganiayaan, diantaranya, pembakaran dan pengerusakan Masjid Nur Hikmah di Dusun Lima Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Pembakaran dan pengerusakan Masjid Taqwa di Kelurahan Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Ada juga pembongkaran Masjid Al IKhlas di Jalan Timur, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Pembakaran rumah, pengerusakan masjid dan penganiayaan massif di Jalan Kampung Melayu, Selambo, Dusun Tiga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dan pembakarn Masjid Fii Sabilillah di Jalan Lintas Tobasa, Lumban Lowu, Kabupaten Toba Samosir, Toba Samosir. Pembakaran Masjid Besitang, Desa Selamet, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Akibatnya, pihak kepolisian menahan tersangka pembakaran dua masjid di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pembakaran diduga dilakukan warga setempat karena konflik pribadi. Namun polisi tidak bersedia menyebutkan nama pelakunya.
Editor: SASTROY BANGUN
Pengrusakan Masjid
PAHAM Desak KOMNAS HAM Usut Pembakaran Masjid di Sumatera Utara
Rabu, 13 April 2011
PRESS RELEASE
PEMBAKARAN, PEMBONGKARAN, PENGRUSAKAN MASJID
DAN PENGANIAYAAN TERHADAP MASYARAKAT
DI SUMATERA UTARA
Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan Hak Asasi Manusia yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di
dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1); kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2). Lebih lanjut Kovenan menetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18).
Dewasa ini dimana semangat toleransi yang dikedepankan dan dijunjung tinggi oleh pemerintah terasa dinodai oleh kejadian yang sangat mengenyuhkan dan tragis dimana telah terjadi suatu tindakan yang sangat bertolak belakang dengan apa yang sudah dikampanyekan pemerintah, antara lain pembakaran masjid-masjid di Sumatera Utara serta penganiyaan terhadap masyarakat.
Kejadian ini sudah terjadi berkali-kali dan telah menghanguskan beberapa masjid serta menyebabkan gesekan yang dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Kejadian ini memang tidak terpublikasi dengan baik karena bagi sebagian media, kasus yang korbannya adalah masyarakat islam (muslim), tidak “seksi” dan menjual untuk dijadikan topik utama pemberitaan.
Beberapa tindakan pembakaran dan pengrusakan masjid serta penganiayaan antara lain :
1. Pembakaran dan Pengrusakan Masjid Nur Hikmah di Dusun Lima Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan ;
2. Pembakaran dan pengrusakan Masjid Taqwa di Kelurahan Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan;
3. Pembongkaran mesjid Al Ikhlas, Jalan Timur No,23 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan
4. Pembakaran rumah , pengrusakan mesjid dan penganiayaan massif, di Jalan Kp. Melayu, Selambo, Dusun Tiga, Desa Amplas, kecamatan Percutseituan, Kabupaten deli Serdang, Medan (Pelaku sekitar 300 orang dengan menggunakan senjata tajam);
5. Pembakaran Masjid fii sabilillah, Jalan lintas tobasa, Lumban Lowu, Kabupaten Toba Samosir, Toba Samosir;
6. Pembakaran mesjid Besitang, Desa bukit Selamet, Kecamatan besitang, kabupaten Langkat (satu orang ditangkap tetapi tidak ada kejelasan proses hukum).
Berdasarkan uraian tersebut, PAHAM Indonesia sebagai lembaga yang concern terhadap Pembelaan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia dengan ini menyatakan sikapnya :
1. Menolak dengan tegas tindakan pembakaran dan pengrusakan masjid-masjid di Sumatera Utara;
2. Mendorong pemerintah dan pihak terkait agar mengambil tindakan untuk menghindari gesekan dan bentrok antar umat beragama;
3. Meminta kepada KOMNAS HAM untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa pembakaran dan pengrusakan masjid di Sumatera Utara karena diduga kuat tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia.
Wassalamualaikum, Wr. Wb,
Hormat kami,
Direktur PAHAM Indonesia
Nasrulloh Nasution, SH
Rep: Administrator
Red: Panji Islam
Ketidakadilan di Sumatera Utara
Tuesday, 12/04/2011 06:24 WIB | email | print
Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) dan kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
Tragisnya, hal tersebut di atas belum terwujud di negeri ini. Seperti kasus yang dialami Sabarudin dan teman-teman di Jalan Kampung Melayu, Selambo, Dusun Tiga, Desa Amplas, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deli Serdang, Medan.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah 45 Ha antara warga setempat (Sabarudin Cs) dengan pihak luar, yang diduga mafia tanah. Pihak luar tersebut kini menguasai 35Ha tanah yang sudah didiami warga sejak 1943. Padahal warga memiliki bukti kuat berupa surat-surat tanah.
Untuk menguasai sisa tanah yang 10 Ha lagi pihak luar tersebut membuat teror terhadap Sabarudin Cs. Teror tersebut berupa perusakan ladang warga dan fitnah sebagai teroris. Bahkan kejadian terakhir sangat miris, seperti yang dituturkan oleh Sabarudin ketika mengadu ke KOMNAS HAM.
Ketika itu kami sedang asyik di masjid untuk menanti kumandang adzan dzuhur, tiba-tiba datang 300-an orang yang bersenjata tajam sambil berteriak "Cincang umat Islam Teroris!" Merasa ketakutan mereka spontan berteriak Allahu Akbar, lalu terjadilah hal yang tak terduga, mereka, para penyerang, lari tunggang langgang. Tapi sambil berlari mereka mencari objek lain untuk dirusak, maka dibakarlah 7 rumah warga setempat. Beberapa hari kemudian baru diketahui penyebab berlarinya para penyerang, mereka menyaksikan didepan para warga terlihat pasukan berjubah putih, pasukan ala ninja dan pasukan yang memakai baju besi seperti pasukan Romawi. Hal ini juga disaksikan oleh para pekerja bangunan di sekitar masjid.
Tapi, anehnya orang-orang yang meneror dan merusak ladang warga tindak ditindak oleh aparat setempat, padahal hal ini sudah dilaporkan oleh warga kepada Kapoltabes (sekarang Kapolresta). Bahkan, malah warga yang dirugikan. Ada warga yang ditangkap dan dipenjarakan selama 11 hari. Wahai penguasa dimana letak keadilan dan kesamaan untuk umat Islam? (mzs)
http://www.eramuslim.com/berita/foto/ketidakadilan-di-sumatera-utara.htm
Media sepertinya memang tak adil.
BalasHapusAllahhu Akbar
BalasHapussemoga Allah SWT melaknat mereka yang membakar dan merusak Mesjid.
BalasHapusastagfirullah biadab banget, itukan rumah tempat Ibadah harusnya hukum Islam Diberlakukan tu bakar lagi aja orang yng melakukan pembakaran tersebut pengen tahu reaksi aparat sama orang media. aparat sudah berpihak pada para kriminal
BalasHapusmari perbanyak istigfar
BalasHapusRapatkan barisan dan saatnya bertindak nyata
BalasHapus