Iklan 2

Selasa, 16 Maret 2010

Ayo Dukung Fatwa Muhammadiyah: Merokok itu Haram

Alhamdulillah masih ada lembaga Islam yang berani berfatwa bahwa merokok itu haram meski banyak pihak keberatan.


Bagaimana pun juga keputusan itu harus kita dukung.
Nabi Muhammad dan para sahabat tidak pernah merokok. Begitu pula dengan tabi'in serta para Imam Madzhab.


Kebiasaan merokok datang dari suku Indian yang kafir. Pada tahun 1600-an, rokok menyebar ke Eropa, kemudian baru ke dunia Islam.

Dulu para ulama berpendapat rokok itu makruh karena tidak ada label bahaya pada rokok.


Sekarang dengan adanya label bahaya, kenapa sebagian ulama masih ragu akan haramnya rokok? Bukankah berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain dengan asap rokok itu haram? Penelitian terakhir membuktikan ada 4.000 jenis racun dalam rokok mulai dari Tar, Nikotin, Karbon Monoksida, DDT, dan sebagainya yang bisa menyebabkan penyakit jantung, stroke, dan kanker.


http://kesehatan.kompas.com/read/2010/01/21/10370494/Mengapa.Rokok.Bisa.Membunuh



Bukankah Allah menyatakan orang yang berbuat boros/mubazir adalah saudaranya setan? Diperkirakan Rp 200 trilyun dihabiskan untuk rokok dalam setahun. Coba seandainya uang itu dipakai untuk menesejahterakan fakir miskin.


Kalau ada yang berpendapat Fatwa Merokok itu Haram akan mengakibatkan ratusan ribu pelinting rokok yang gajinya paling di sekitar UMR akan menganggur, maka orang itu tidak percaya kalau Allah itu adalah Maha Pemberi Rezeki. Sebelum ada pabrik rokok di tahun 1600-an, ummat Islam sudah bisa hidup bahkan lebih makmur ketimbang para pelinting rokok yang melarat. Mereka makmur dan hidup berkah dari rezeki yang halal.



Ada pun para pekerja di pabrik rokok, sudah miskin, maka itu bisa tidak berkah bagi mereka karena sesuatu yang haram, maka upahnya jadi haram. Jika itu terjadi, sudah melarat di dunia, di akhirat pun cuma jadi bahan bakar api neraka seperti rokok yang mereka linting:


Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR. Ath-Thabrani)



Dari Rp 200 trilyun/tahun uang rokok, paling yang masuk ke buruh itu kurang dari Rp 20 trilyun. Sebaliknya Rp 180 trilyun masuk ke Phillip Moris yang Yahudi serta pengusaha rokok lain yang umumnya non Muslim.


Tapi jika ummat Islam tidak merokok, Rp 200 trilyun itu bisa dibelikan daging sapi, susu, sekolah, dsb. Uang Rp 200 trilyun akan beralih ke industri lain yang halal dan berkah.



Sebagai contoh, dari 2,2 juta ton kebutuhan kedelai Indonesia (untuk tahu dan tempe), hanya 700 ribu yang diproduksi di dalam negeri. Sisanya 1,8 juta ton impor dari AS dengan nilai Rp 8,4 trilyun rupiah/tahun. Harusnya bisa dipenuhi dari dalam negeri. Begitu pula susu kita 80% masih impor. Dari sekitar 2 juta ton/tahun kebutuhan susu, baru 400 ribu ton yang bisa dipenuhi. Jika sebagian lahan tembakau dijadikan peternakan sapi perah, maka para petani bisa dapat Rp 7 trilyun/tahun dari penjualan susu segar. Belum lagi dari daging sapi yang mayoritas juga masih impor dari Belanda, Australia, dan Selandia Baru.


Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw, bersabda: Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, pemesan produknya, pembawanya, orang yang dibawakan khamar kepadanya dan pemakan keuntungannya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, Lihat, al-Majd Ibnu Taimiyah dalam al-Muntaqa, II/321)


Semua penikmat uang haram seperti rokok dilaknat/dikutuk Allah dan dimasukkan ke neraka.


Mari kita bersama2 mendukung fatwa Muhammadiyah yang menyatakan Merokok itu Haram. Karena berdasarkan dalil Al Qur'an dan Hadits, memang begitu adanya.


http://media-islam.or.id/2008/08/20/mendukung-fatwa-haram-merokok-mui/
* Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun
* Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang
* Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.
* Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan
* Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun


http://media-islam.or.id/2008/02/22/merokok-itu-haram/
Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..


Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:


“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]


Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]


“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]


“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]


Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)


Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk:


“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]


Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:


Ibnu Umar ra. berkata:


Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)


Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)


Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)


Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu:


”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]


Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:


Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)


Peringatan Merokok di Singapura.

Sejak 1 Juli 2004, Pemerintah Singapura mewajibkan penjual rokok untuk menampilkan 1 dari 6 gambar di bawah minimal 50% dari bungkus rokok di depan dan di belakang. Di antara pesannya adalah rokok bisa menimbulkan gangren (borok/luka yang tidak bisa sembuh), keguguran, kanker mulut, kanker, leher, dan sebagainya.

Pada 1 Oktober 2006, peringatan tersebut membuat konsumsi rokok di Singapura menurun.



http://www.smoke-free.ca/warnings/Singapore-warnings.htm

Tanda larangan merokok di Malaysia:







Sumber:

http://www.smoke-free.ca/warnings/Malaysia-%20warnings.htm

Muhammadiyah: Merokok Haram
Membahayakan Perokok dan Orang Lain


Rabu, 10 Maret 2010 | 02:38 WIB


JAKARTA, KOMPAS - Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Selasa kemarin, mengeluarkan fatwa merokok hukumnya haram. Keputusan tersebut diambil dalam halakah tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang digelar di Yogyakarta, Minggu (7/3).


Dengan fatwa ini, fatwa yang diterbitkan tahun 2005 dan 2007, yang menyatakan merokok hukumnya mubah, dinyatakan tidak berlaku.


”Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan, merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram,” kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas kepada pers, Selasa (9/3) di Jakarta.


Dijelaskan, ada sejumlah alasan mengapa PP Muhammadiyah mengharamkan merokok. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba’is yang dilarang dalam Al Quran (QS 7:157). Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan, bahkan, merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga bertentangan dengan Al Quran (QS 2:195 dan 4:29)


Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menambahkan, perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi. Karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.


”Rokok mengandung unsur racun. Karena itu, perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan dan membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok. Maka, pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir, seperti tertuang dalam Quran Surat 17:26-27,” kata Syamsul.


Hidup sehat


Dalam amar fatwa PP Muhammadiyah ini juga ditegaskan, wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah.


”Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, perlindungan jiwa/raga, perlindungan akal, perlindungan keluarga, dan perlindungan harta,” kata Syamsul.


Menurut Yunahar Ilyas, pelaksanaan fatwa haram merokok ini di lingkungan Muhammadiyah segera ditindaklanjuti dengan larangan merokok di seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.


Muhammadiyah, kata Yunahar, juga akan menindaklanjuti dengan mengajukan saran kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden, para menteri terkait, dan DPR, agar segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), termasuk penyusunan berbagai produk perundang-undangan lain yang terkait dengan pengendalian dampak tembakau.


Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi menyambut baik keluarnya fatwa haram merokok dan perhatian besar lembaga keagamaan menghadapi semakin tingginya angka perokok di Indonesia. ”Komnas PA menyampaikan apresiasi kepada pengurus PP Muhammadiyah. Jutaan anak Indonesia berterima kasih karena diselamatkan dari asap rokok,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini.


Menurut Seto, angka perokok anak terus mengalami peningkatan. Bahkan, sebuah survei menunjukkan, anak diindikasi menjadi perokok sejak usia 5 tahun. ”Ini sama saja namanya merusak generasi penerus. Maka, butuh perhatian kita semua,” ujarnya.(NAL)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/10/02385421/muhammadiyah.merokok.haram
http://www.kontan.co.id/index.php/bisnis/news/31860/Ongkos-Produksi-Tinggi-Harga-Kedelai-Rugikan-Petani


http://www.kontan.co.id/index.php/bisnis/news/31510/Indonesia-Perlu-Genjot-Produksi-Susu-Segar-Nasional


===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscribe@yahoogroups.com

17 komentar:

  1. Merokok juga merugikan orang lain

    Salam
    http://cariuang.tk

    BalasHapus
  2. Organisasi2 Islam di Indonesia beraninya cuman mengharamkan bunga bank, rokok , yang lebih seru lagi ditunggu neh, yakni penggunaan uang kertas adalah HARAM , bayar Zakat dgn uang kertas adalah TIDAK SESUAI SYAR-I , Penggunaan DINAR EMAS DAN DIRHAM PERAK ADALAH FARDHU 'AIN DAN MEMAHAMI EMAS PERAK FARDHU AIN. DITUNGGU FATWANYA.

    BalasHapus
  3. Sejak saya sekolah sampailah sekarang ini, yang saya dapatkan pelajaran bahwa merokok itu makruh hukumnya, tidak pernah saya diajarkan oleh guru-guru / ulama bahwa merokok itu haram. Mungkin para-para guru-guru saya ataupun ulama yang pernah saya dengar keterangannya dulu bodoh dan tidak tahu kalau merokok itu haram. Tapi yang saya herankan kenapa baru sekarang keluar fatwa merokok itu haram ? apa yang telah dilakukan dulu, yakni merokok adalah menjadi tanggungan siapa segala dosanya karena baru sekarang keluar fatwanya.

    BalasHapus
  4. Para guru dan ulama dulu mungkin tidak salah karena mereka belum tahu kalau rokok mengandung racun dan berbahaya sehingga sebagian ada yang menganggap "cuma" MAKRUH sementara yang lain mengharamkan.

    Meski mereka ulama dan tahu ilmu agama, namun belum tentu mereka mengerti rokok dan racun apa yang terkandung di dalamnya serta bahaya bagi kesehatan. Apalagi mereka tidak punya laboratorium kimia untuk memeriksa komposisi zat rokok. Dulu juga label Bahaya pada rokok belum ada.

    Setelah berbagai penelitian ilmiyah membuktikan rokok beracun dan berbahaya bahkan di bungkus rokok diberi label bahaya, maka jelas hukumnya haram karena segala hal yang beracun/berbahaya haram dikonsumsi oleh manusia.

    Seandainya makruh pun tidak pantas ummat Islam apalagi ulama mengerjakan hal yang dibenci oleh Allah (makruh).

    BalasHapus
  5. saya setuju bnget jika rokok haram hukumnya.... karena dapat merusak kita sendiri dan orang lain, dan rokok mengandng berbagai macam brng2 haram, cth nikotin dll.... smga indonesia menjadi negara yng lbh sehat......

    BalasHapus
  6. sebelum mengharamkan lihat segi ekonomi.
    Pabrik rokok mempekerjakan ribuan orang, apa bisa membuat lapangan kerja sebesar itu...

    BalasHapus
  7. Halal / Haram itu tidak memandang ekonomi.
    Begitu minuman keras diharamkan, ummat Islam di zaman Nabi langsung menumpahkannya ke jalan raya tanpa memikirkan segi ekonomi.

    Toh para pembuat dan penjual minuman keras tetap bisa hidup dengan membuat dan menjual produk lain yang halal dan berkah.

    Kalau cuma memikirkan ekonomi dan lapangan kerja, kenapa tidak narkoba, judi, pelacuran dihalalkan sekalian? Tidak bukan.

    Yang bekerja di pabrik rokok itu kurang dari 0,5% rakyat Indonesia. Mayoritas merupakan pelinting/petani tembakau yang miskin. Dari Rp 200 trilyun uang rokok/tahun, 80% masuk ke pengusaha besar seperti Philip Morris (yang punya Marlboro dan Sampoerna), BAT (British American Tobacco yang punya Ardath dan Bentoel), dsb.

    Mayoritas pekerja rokok paling cuma kebagian Rp 40 trilyun/tahun.

    99% lebih rakyat Indonesia tidak bekerja di bidang rokok. Toh mereka tetap bisa hidup karena Allah yang Maha Memberi Rezeki. Bukan rokok!

    Namun jika rokok diharamkan dan pabrik rokok ditutup, maka uang Rp 200 trilyun tsb bisa dipakai untuk beli makanan, susu, pendidikan, bahkan buat modal usaha sehingga membuka lapangan kerja.

    Sebagai contoh 60% kedelai Indonesia dengan nilai puluran trilyun masih impor. Rp 200 trilyun/tahun uang rokok itu bisa dipakai untuk membuka pertanian kedelai. Begitu pula dengan susu yang 80% masih impor, maka para pekerja rokok bisa beralih jadi peternak sapi perah dan penjual susu.

    BalasHapus
  8. Novrian Eka Sandhi2 Juni 2010 pukul 23.00

    ana setuju,ustadz... faktor ekonomi bukan faktor penyebab gugurnya sebuah fatwa haram... sekarang yg jadi PR bagi para ulama adalah meluruskan aqidah umat yg sudah terlanjur kalah dgn urusan perut (dan sekitarnya)... seolah-olah kalo tidak ada pabrik rokok,lalu tidak bisa makan... padahal ALLAH telah berjanji,tidak ada satupun makhluk yg melata di muka bumi kecuali telah dijamin rejekinya oleh ALLAH... jadi pemulung pun bisa cari makan,malah bisa dapat pahala karena berperan aktif membersihkan lingkungan... ROKOK HARAM!!!

    BalasHapus
  9. Cara berfikir kita (ummat Islam)lah yang harus diluruskan mengenai Halal - Haramnya rokok ini, selama pola fikir kita masik tersangkut dengan masalah ekonomi (perut) maka kita belum bisa melihat hal ini (pengharaman rokok) dengan jelas. Apakah petani tembakau akan mati bila tdk menanam tembakau, bukakankah mereka bisa mengganti dengan tanaman yang lain?

    BalasHapus
  10. Betul.
    Karena para petani memilih menanam tembakau untuk rokok, akhirnya rakyat Indonesia justru kekurangan beras.

    5 Juta BALITA Indonesia menderita kurang gizi/kelaparan akibat kurang beras:
    http://www.gizi.net/cgi-bin/berita/fullnews.cgi?newsid1172718767,2402,

    Harusnya para petani tembakau beralih jadi petani padi...

    BalasHapus
  11. dari pada buat beli rokok mendingan buat sedekah.

    BalasHapus
  12. amal makruf ....ahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh

    BalasHapus
  13. Serem banget klo kyk gitu merokok seharusnya di ilangin aja rokok itu biar gk buang-buang uang...
    uda itu apa enaknya merokok itu

    BalasHapus
  14. itulah pentingnya ilmu...bukan hanya sekedar baca buku lalu disampaikan ke murid, sangat penting ilmu2 sains bagi umat islam, selama ini yang paling getol mendalami ilmu2 sains untuk penelitian lebih mendalam kebanyakan dilakukan oleh orang2 non muslim, nah, setelah ada hasilnya barulah kita berbondong bondong mencocokkan kata " wah, ternyata islam itu sangat luar biasa, ternyata pesan itu sudah disampaikan dalm alquran".dll..gak ada bedanya dengan rokok,,baru ketahuan bobroknya setelah dilakukan penelitian yang sangat mendalam.jadi, sebenar para ulama dan guru udah tau hanya masih berupa berita,, contohnya baru muncul belakangan. semoga bisa dipahami

    BalasHapus
  15. ROKOK KEPARAT BIKIN IBUKU SERING KENA DAMPRAT.ROKOK KEPARAT BIKIN MERTUAKU HAMPIR SEKARAT.ROKOK KEPARAT BIKIN ANAK SAYA SERING BYAR SPP TELAT.ROKOK KEPARAT BIKIN KELUARGA MELARAT.ROKOK KEPARAT BIKIN SEMUA ORANG NYANDU BERAT.ROKOK KEPARAT BIKIN ORANG LUPA SYAHADAT.ROKOK GA TAU ADAT .BIKIN KITA MADAT.HAI!! SAUDARA YG BERFIKIR SEHAT,TINGGAKKAN HAL HAL YG MEMBAHAYAKAN DIRI SENDIRI DAN ORAG LAIN.SAYA BERKATA DEMIKIAN KARNA SAYA DULU PECANDU BERAT ROKOK.ALHAMDULILAH SEKARAMG SAYA SUDAH TOTAL BERHENTI MEROKOK.PADAHAL SAYA BERHENTI MEROKOK PDA TAHUN 1992 SAYA MULAI KENAL ROKOK MULAI TAHUN 1989 .SEPERTI YANG SUDAH SAYA KATAKAN DI ATAS MERUPAKAN UNGKAPAN RASA KEKESALAN SAYA ,BP SAYA SERNG MARAH2 JIKA IBU SAYA BELANJA TIDAK DI BELIKAN ROKOK.STELAH SAYA MENIKAH PUNYA ANAK STELAH ANAK SAYA SMP SERING KDNA TEGURAN SPP LAMBAT. SETELAH ANAK LULUS KEJAADIAN MENIMPA BP MERTUA SAYA YG DI VONIS DOKTER KATANYA BERMASALAH DENGAN PARU2 .DEMIKIAN SAYA UNGKAPKAN TANPA ADA REKAYASA.KALAU FATWA MUI HARAM SAYA SETUJU BANGETT DAN TRIMKASIH SAYA UCAPKAN KEPADA SEMUADUKUNGAN HARAM MEROKOK.

    BalasHapus
  16. Ali Nurdien bin Khamanie27 Juni 2013 pukul 02.37

    KUMPULKAN 1000 ULAMA BESAR SELURUH INDONESIA LANTAS DIMOHON UNTUK BERFIKIR DENGAN DASAR TUNTUNAN AL QUR'AN DAN AS SUNNAH LANTAS DIMOHON UNTUK BERFATWA. INILAH YANG AKAN BANYAK MERUBAH BUDAYA MEROKOK YANG KONYOL

    BalasHapus