Dari situs MUI http://www.mui.or.id
Apa pun putusan para ulama di MUI hendaknya kita hormati. Jangan sampai kita menghina sehingga kita seperti memakan daging bangkai saudara kita sendiri.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." [Al Hujuraat:11]
[1409]. Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
[1410]. Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: hai fasik, hai kafir dan sebagainya.
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." [Al Hujuraat:12]
Wassalam
Diktum Keputusan Fatwa Tentang Rokok
Tanggal: 31 Januari 2009
Setelah melalui draft awal, dilanjutkan dalam sidang pleno komisi, ditampung dalam tim perumus dan kemudian diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlang pada hari Ahad sore 26 Januari 2009, dicapai keputusan yang diktumnya sebagai berikut:
1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat:
a. bahwa hukum merokok tidak wajib,
b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan
c. bahwa hukum merokok tidak mubah.
2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).
3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa merokok hukumnya haram:
a. Di tempat umum,
b. bagi anak-anak;
c. bagi wanita hamil.
===
Diktum Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tentang Pemilu
Tanggal: 31 Januari 2009
Setelah melalui perbincangan hampir sehari penuh dalam rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalam Tim Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama, disepakati dan diktum keputusannya sebagai beriku:
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
lumayan buar referensi :D
BalasHapusJadi, karena capres untuk pemilu 2009 tidak ada yang memenuhi syarat2nya, golput tetap halal...... Alhamdulillah.....
BalasHapusMUI keren!!!!
Bhw hukum islam itu tlh smprn sbgmn htbh trhr Rasulullah, kl kemudian ijtima ulama itu dpk sbg dsr hkm stlh quran n hadis itu ntk hal bid'ah yg blm ad trsnth hds n quran, bkn ntk rokok yg jls hkmny makruh. Bhkn waliyullah sj tdk mmfatwakn haram ntk rokok... Apakah MUI lbh tgg drjt ny dr syeh abdl qodir? Apkh amidhan lbh pntr dr syeh abdl muhyi? Atau Apkh ulama mskini lbh hebat drpd ulama jmn dl yg bnr2 ihlas... Apkh ulama indnsia lbh jago dr ulama2 mekah/arab? Jglh wibawa n kredblts mui dngn mmpsskn dr sbg based pmrnth indnsia dl memerangi kemaksiatan, bkn dngn mengumbar fatwa... Jujur sj sy sndr bkn perokok... Terima kasih
BalasHapuslebih baik kamu tulis daftar resiko negatif dan pengaruh positifnya semua secara jujur..kemudian direnungkan kembali...dan dengarkan kata hati nurani...karena yang baik dan yang buruk adalah tidak dapat bercampur alias beda..seperti halnya siang dan malam..
BalasHapusIblis yng dlu nya adl komandan dr para malaikat, akhirnya diusir oleh Alloh, karena kesombongan/gengsi nya...apalah kita hanya manusia yng dicipta dr setetes air mani...
saya sepakat dengan komentar nizaminz..
Kalau fatwa MUI mendasarkan sebab hukum rokok karena berpotensi merusak kesehatan, maka tentunya tidak hanya berlaku pada rokok.
BalasHapusMakanan2 yang berpotensi merusak kesehatan pun menjadi haram hukumnya. Tinggal dilihat saja makanan yang berpotensi merusak kesehatan, akan sangat banyak makanan yang haram di negeri ini.
Dalam Islam memang segala hal yang berbahaya itu haram.
BalasHapusOleh karena itu makanan yang boleh dimakan bukan sekedar halal tapi juga yang baik (tidak berbahaya).
Tapi Kalau banyak makanan yang berbahaya, jangan MUI yang bertindak karena meneliti apakah makanan berbahaya itu perlu tenaga ahli dan laboratorium kesehatan. Itu tugas BPPOM.
Fatwa MUI cuma mengikat ummat Islam (itu pun sekedar himbauan moral).
Padahal makanan yang berbahaya seperti yang dicampur dengan melanin, borax, formalin, biang gula, dsb itu harusnya yang melarang pemerintah.
andaikan dokter boleh berfatwa. tidak ada perbedaan pendapat dikalangan dokter di SELURUH DUNIA BAHWA ROKOK ITU HARAM BAGI KESEHATAN, tapi sayang sebagian anggota MUI yang mengeluarkan fatwa memang sudah kecanduan rokok, akibatnya fatwanya tidak obyaktif dan sangat lucu, orang-orang non muslim tertwa geli mendengar fatwa yang inkosisten seperti itu, fatwa yang sangat memalukan ISLAM. ingat, di akherat kita semua akan di mintai pertanggungjawaban di hadapan ALLOH atas apa yang sudah kita perbuat
BalasHapusAssalamualaykum, ikut nimbrung, kalo sy lebih cenderung golput dan rokok itu termasuk makruh tahrim ; penggunaan uang kertas juga makruh tahrim dan tidak sesuai syar'i sedang penggunaan dinar emas dan dirham perak adalah sunat muakkad dan sesuai syar'i. Untuk itu dinanti fatwa MUI mengenai nuqud dan fulus. Ini dimaksudkan untuk kembali ke sunnah Nabi sekali gus melindungi nilai asset ummat.
BalasHapusBenar, seyogyanya, ada fatwa, bhw penggunaan uang kertas adalah makruh tahrim mengingat mudarat dan ketidakadilan yg ditimbulkannya a.l. inflasi. Dan penggunaan dinarEmas dan dirham perak seharusnya di fatwakan sunat muakkadah. Bukankah penerapan nuqud ini sesuai dg sunnah nabi ? Mudah2an jalan di mudahkan Allah subhanahu wa ta'ala. Jazaakallah
BalasHapusAkhir2 ini (postingan ini ditulis 07 Febr 2010), para penerbit/penyebar dinar dirham, ada terasa ketidaksinkronan satu sama lain. Padahal kan yg ditangani sama2 koin emas/perak yg sudah ada ketentuannya. Nampak nya perlu suatu badan seperti Forindo (forum penggerak dinar dirham Indonesia) dan atau MUI dlsb. untuk berupaya mensinkron kan lagi apa2 yg sebelumnya tidak sinkron. Perlu kejelasan, pihak2 mana yg bertanggung jawab , yg mengawasi dll. Wacana ini diaju kan agar masyarakat pelaku - pengguna dinar dirham tidak bingung. Syukron. 081354542373
BalasHapus