Iklan 2

Tampilkan postingan dengan label Pelarangan Kurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelarangan Kurban. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 September 2014

Instruksi Gubernur No. 67 Tahun 2014 yang Hambat Ummat Islam Berkorban


Cara Ahok menghambat ummat Islam berkorban amat halus.
Baca dgn teliti. Caranya halus. Dgn melarang penjualan di trotoar, jalur hijau segala macam, di mana para pedagang hewan kurban jualan? Di Mal? Di situ mereka harus bayar Rp 10-20 juta dulu untuk tempat.Percayalah, pedagang hewan kurban pribumi banyak yang tersingkir karena ini. Harga hewan pun tambah mahal.
Jika anda biasa melihat penjualan hewan kurban 100-200 meter dari rumah anda, sekarang tidak bisa lagi. Anda harus berjalan puluhan km untuk membeli hewan kurban.

Dari segi penjualan saja sudah dipersulit: 
1) melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum;