Ada berita di berbagai media tentang seorang wanita yang berzina dengan pria yang sudah beristri dan beranak 5. Kemudian digerebek oleh seorang pemuda yang kemudian memperkosa wanita tsb bersama dengan 8 orang temannya. Jadi wanita tsb diperkosa beramai2 oleh 9 pemuda.
Wanita yang berzina dan kemudian diperkosa beramai2 itu kemudian diajukan ke pengadilan Syariah dgn ancaman hukum cambuk antara 3-9x. Hukuman belum dilaksanakan dan bisa jadi bebas. Sementara 9 pemuda yang memperkosa tidak diadili secara syariah. Alasannya enak benar jika cuma dicambuk 9 kali saja? Oleh sebab itu 9 pemerkosa tsb diserahkan ke pengadilan biasa.
Dalam Qanun Syariat Islam di Aceh, rupanya belum ada hukuman untuk pemerkosa. Padahal justru hukuman untuk pembunuh dan pemerkosa itulah yang amat penting untuk dilaksanakan sebab syariat Islam itu justru untuk melindungi manusia / hifzhun nafs. Pembunuhan dan Pemerkosaan itulah yang meresahkan ummat. Ada pun zinah, selama kita masih punya iman insya Allah aman.