Iklan 2

Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Agustus 2014

Hakim dan Pengadilan di dalam Islam

Di dalam Islam itu hakim cuma 1. Tapi harus adil. Dan dalam mengadili harus tenang. Tidak boleh dalam keadaan marah atau dalam keadaan berhajat (menahan mules / lapar).
Para saksi juga harus saksi yang adil. Saksi palsu / pembohong tidak dipakai.
Semua pihak yang bersengketa, didengar pendapatnya secara adil.
Ini lebih baik ketimbang hakimnya banyak, tetapi banyak yang korup / tidak adil.

Minggu, 11 Mei 2014

Masukan Atas Penegakkan Syariat Islam di Aceh


Ada berita di berbagai media tentang seorang wanita yang berzina dengan pria yang sudah beristri dan beranak 5. Kemudian digerebek oleh seorang pemuda yang kemudian memperkosa wanita tsb bersama dengan 8 orang temannya. Jadi wanita tsb diperkosa beramai2 oleh 9 pemuda.
Wanita yang berzina dan kemudian diperkosa beramai2 itu kemudian diajukan ke pengadilan Syariah dgn ancaman hukum cambuk antara 3-9x. Hukuman belum dilaksanakan dan bisa jadi bebas. Sementara 9 pemuda yang memperkosa tidak diadili secara syariah. Alasannya enak benar jika cuma dicambuk 9 kali saja? Oleh sebab itu 9 pemerkosa tsb diserahkan ke pengadilan biasa.

Dalam Qanun Syariat Islam di Aceh, rupanya belum ada hukuman untuk pemerkosa. Padahal justru hukuman untuk pembunuh dan pemerkosa itulah yang amat penting untuk dilaksanakan sebab syariat Islam itu justru untuk melindungi manusia / hifzhun nafs. Pembunuhan dan Pemerkosaan itulah yang meresahkan ummat. Ada pun zinah, selama kita masih punya iman insya Allah aman.